Tugas
PPID bertugas mengoordinasikan pengumpulan seluruh Informasi Publik secara fisik dari setiap unit/satuan kerja di lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal yang meliputi:
- informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
- informasi yang wajib diumumkan secara sertamerta;
- informasi yang wajib tersedia setiap saat;
- informasi terbuka lainnya yang diminta pemohon informasi publik; dan
- pelayanan informasi yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.