
Dalam rangka melaksanakan keterbukaan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal telah menetapkan landasan operasional melalui Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.
Penetapan ini merupakan komitmen nyata kementerian dalam mendorong transparansi, akuntabilitas, serta perwujudan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dalam mengelola sumber daya publik, khususnya bagi masyarakat desa dan daerah tertinggal.
Berdasarkan regulasi tersebut, maka telah ditunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, yang terdiri atas:
Dengan struktur ini, PPID Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal menjamin kemudahan akses bagi masyarakat untuk memperoleh informasi publik secara cepat, tepat waktu, gratis, dan dengan cara yang sederhana demi mendukung pengawasan langsung terhadap pelayanan publik yang diselenggarakan oleh kementerian.