Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi merupakan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat (PSM) memiliki tanggung jawab dan kewajiban dalam mewujudkan pemberdayaan masyarakat yang berkualitas, mandiri, produktif, Sejahtera, berdaya saing, professional serta mampu menjadi ujung tombak Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dalam menjalankan peran memberdayakan masyarakat desa.
Dalam rangka terselenggaranya pemberdayaan masyarakat yang berkualitas, mandiri, produktif, sejahtera dan berdaya saing, Penggerak Swadaya Masyarakat harus memiliki kompetensi sesuai tugas dan fungsi serta profesionalisme dan kualitas pada pengembangan komitmen perubahan. Hal tersebut perlu dibuktikan dengan menggali kompetensi melalui instrumen/materi uji oleh tim pelaksana uji kompetensi yang berpedoman pada standar kompetensi untuk Jabatan Fungsional PSM sehingga diharapkan mampu menjadikan PSM yang professional dan berkualitas.
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi di tetapkan sebagai instansi pembina JF PSM karena tugas dan fungsinya sesuai dengan kekhususan tugas JF PSM, yaitu melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat melalui penggerakan keswadayaan masyarakat (menyuluh, melatih, dan mendampingi) dalam rangka mencapai kemandirian dan berkelanjutan.
Berdasarkan Permen PAN RB Nomor 3 Tahun 2024, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mengamanahkan kepada unit teknis yaitu Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi - Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional sebagai pengelola Jabatan Fungsional PSM bertanggungjawab dan menjamin terwujudnya standar kualitas dan professional jabatan yang tertuang dalam 18 tugas instansi Pembina dan dalam hal dasar Pelaksanaan Kegiatan ini yaitu terkait dengan huruf i (menyelenggarakan uji kompetensi Jabatan Fungsional).
Permen PAN RB No. 38/2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara
Permendesa PDTT No. 1/2020 tentang Standar dan Uji Komptensi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
Permen PAN RB No. 1/2023 tentang Jabatan Fungsional
Permen PAN RB No. 3/2024 tentang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
Maksud Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Tahun 2024 ini adalah menjalankan amanah Permendesa PDTT No. 1 tahun 2020 tentang Standar dan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat. Adapun tujuan dari penyelenggaraan uji kompetensi ini adalah menjalankan salah satu tugas instansi Pembina dalam hal Pelaksanaan Kegiatan ini yaitu terkait dengan huruf i (menyelenggarakan uji kompetensi Jabatan Fungsional) yang telah diamanahkan dalam Permen PAN RB Nomor 3 Tahun 2024.
Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional menanggung Biaya Uji Kompetensi yang diadakan oleh Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional.
Peserta mengajukan permohonan ke unit teknis
Peserta mengisi Form APL 01 & 02
Verifikasi Dokumen Permohonan
Permohonan diterima sebagai peserta
Melaksanakan konsultasi Pra Asesmen
Melaksanakan Asesmen
Asesor Kompetensi mencatat bukti dan membuat rekomendasi
Rapat pleno komite Teknik
Penyerahan Sertifikat
Pelaksanaan Uji Kompetensi Pejabat Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat dilakukan oleh tim Asesor dengan mencatat bukti berdasarkan pelatihan/pendidikan dengan berpatokan pada metode tes pilihan ganda, tes essay, tes lisan, observasi tes lainnya juga berdasarkan pengalaman yang tertulis pada portofolio, wawancara, klarifikasi pihak ketiga.
Asesi dan asesor dalam kondisi sehat jasmani dan rohani
Asesi dan asesor harus siap 15 menit sebelum waktu asesmen dimulai
Asesor dan asesi harus berpakaian formal dan rapi
Selama Proses Assement dihadapan Asesor tidak boleh memegang HP, dan nada dering HP silent/Getar
Asesi harus sesuai dengan identitas diri yang didaftarkan
Asesi dilarang menggunakan bantuan pihak lain tanpa izin asesor
Asesi dilarang meninggalkan proses asesmen tanpa izin asesor
Asesor berhak menghentikan proses asesmen apabila terjadi Keadaan Darurat, Persyaratan Teknis tidak memadai, Segala bentuk kecurangan dalam proses asesmen yang timbul dari pihak asesi
Selama proses asesmen asesi dan asesor dilarang makan dan merokok
Asesi wajib mengikuti seluruh prores assessment yang ditetap oleh asesor
Setelah assessment selesai, asesi menunggu asesor untuk melakukan rekapitulasi hasil Uji kompetensi dan selanjutnya asesor menyampaikan rekomendasi K atau BK kepada asesi
Hasil rekomendasi disampaikan langsung oleh Asesor kepada Asesi
Asesor dan Asesi menandatangi seluruh dokumen yang telah ditetapkan oleh LSP P2 Kemendesa PDTT
Asesor menyampaikan rekomendasi dan berita acara hasil uji kompetensi kepada LSP P2 Kemendesa PDTT
Asesi dan Asesor wajib mentaati tata tertib pelaksanaan uji kompetensi
Intagram: ppjf_kemendesa
Pembukaan Kegiatan
Pengarahan Tim LSP Uji Kompetensi
Pelaksanaan Uji Kompetensi
Pelaksanaan Uji Kompetensi
Hasil Uji Kompetensi
Hasil Uji Kompetensi