Jakarta – Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) menegaskan komitmennya terhadap keterbukaan informasi publik dengan memperkuat layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Langkah ini dilakukan untuk memastikan masyarakat dapat mengakses informasi secara mudah, cepat, dan transparan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Melalui kanal resmi sipemandu.kemendesa.go.id, masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi publik baik secara langsung maupun tidak langsung. Permohonan dapat dilakukan dengan mendatangi kantor PPID Kementerian Desa, dan Pembangunan Daerah Tertinggal, mengirim surat, menggunakan e-mail, telepon, hingga melalui sistem daring yang terintegrasi.
Hak Pemohon Informasi Publik
Sebagai pemohon informasi publik, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui kebijakan pemerintah, mengakses dokumen resmi, serta memperoleh jawaban atas permintaan informasi dalam batas waktu yang ditentukan. Jika permintaan informasi tidak terpenuhi, masyarakat berhak mengajukan keberatan sesuai mekanisme yang berlaku.
Layanan Terintegrasi
PPID Kemendes PDT terhubung dengan seluruh unit kerja di lingkungan kementerian. Hal ini memastikan informasi yang diberikan konsisten, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan sistem terintegrasi, masyarakat tidak perlu mencari informasi ke berbagai unit secara terpisah.
Komitmen Transparansi
Kemendes PDT menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan bagian dari upaya membangun kepercayaan masyarakat. “Kami ingin memastikan bahwa setiap warga negara memiliki akses yang sama terhadap informasi publik,” demikian pernyataan resmi yang disampaikan melalui kanal PPID.
Dengan hadirnya PPID Kemendes PDT, akses informasi publik kini semakin mudah, cepat, dan transparan. Masyarakat tidak hanya dijamin haknya sebagai pemohon informasi, tetapi juga difasilitasi dengan layanan terintegrasi yang mendukung prinsip pemerintahan terbuka.