Tingkatkan Transparansi, Kemendes PDT Permudah Akses Informasi Publik Melalui Layanan Terintegrasi

26 Jan 2026


 Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) terus berkomitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), kementerian kini membuka akses seluas-luasnya bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan informasi publik.

Layanan ini dirancang untuk memudahkan masyarakat, baik individu maupun lembaga, dalam mendapatkan data dan informasi terkait program pembangunan desa secara resmi dan cepat.

Dua Jalur Pengajuan: Tatap Muka dan Online

Masyarakat diberikan fleksibilitas dalam memilih kanal pengajuan informasi:

  1. Layanan Langsung: Pemohon dapat mendatangi langsung Pusat Pengaduan dan Layanan Informasi di kantor Kementerian Desa. Petugas PPID akan memandu pemohon untuk mengisi formulir fisik yang telah disediakan.

  2. Layanan Online: Untuk akses yang lebih praktis, pemohon dapat mengakses portal sipemandu.kemendesa.go.id. Melalui platform ini, dokumen persyaratan dapat diunggah secara digital.

Syarat dan Prosedur Pengajuan

Setiap pemohon wajib melampirkan identitas diri yang valid (KTP). Khusus bagi pemohon yang mewakili lembaga seperti LSM, diwajibkan menyertakan identitas resmi lembaga yang bersangkutan.

Setelah dokumen dan data pendukung diunggah ke sistem Sipemandu, pemohon akan otomatis mendapatkan nomor tiket. Nomor ini berfungsi sebagai alat pelacak (tracking) untuk memantau sejauh mana proses permohonan informasi tersebut berjalan.

Kepastian Waktu Layanan

Kemendes PDT menjamin proses yang terukur. Setelah permohonan diterima, petugas PPID akan memberikan bukti penerimaan resmi kepada pemohon. Sesuai dengan standar operasional yang berlaku, setiap permintaan informasi akan ditanggapi dalam kurun waktu 10 hari kerja.

"Kami berharap dengan adanya sistem yang terintegrasi ini, masyarakat merasa puas dan terbantu dalam mendapatkan informasi yang mereka butuhkan untuk mendukung pembangunan daerah tertinggal," ujar pihak pengelola layanan informasi Kemendes PDT.

Melalui langkah ini, diharapkan sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam mengawal pembangunan desa dapat berjalan lebih efektif dan terbuka.