Tingkatkan Kepercayaan Publik, Kemendes PDT Perkuat Keterbukaan Informasi hingga ke Level Desa

26 Jan 2026


JAKARTA – Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) terus berupaya memastikan setiap program pembangunan dapat diakses informasinya oleh masyarakat luas. Melalui penguatan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Kemendes PDT berkomitmen menjadikan transparansi sebagai fondasi utama dalam membangun desa dan daerah tertinggal.

Menteri Desa dan PDT menegaskan bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar menggugurkan kewajiban undang-undang, melainkan bentuk penghormatan terhadap hak rakyat untuk mengetahui bagaimana anggaran dan program kerja dijalankan.

Berikut adalah 4 poin utama dalam penguatan layanan informasi Kemendes PDT:

  • Sistem Informasi Terpadu: Kemendes PDT mengoptimalkan portal digital agar masyarakat di pelosok sekalipun dapat memantau perkembangan penyaluran dana desa dan program pemberdayaan melalui gawai mereka.

  • Pendampingan bagi Pemerintah Desa: Tidak hanya di pusat, kementerian juga mendorong pemerintah desa untuk lebih terbuka dalam memaparkan rencana kerja (APBDes) di ruang publik, sehingga warga bisa ikut mengawasi secara langsung.

  • Layanan Cepat dan Inklusif: Melalui evaluasi rutin, standar pelayanan informasi terus ditingkatkan. Tujuannya agar setiap pertanyaan atau permohonan data dari masyarakat dapat direspons dengan cepat, akurat, dan ramah bagi penyandang disabilitas.

  • Mendorong Akuntabilitas BUMDes: Keterbukaan informasi juga menyasar tata kelola BUMDes. Dengan manajemen yang transparan, diharapkan unit usaha milik desa ini lebih mudah dipercaya oleh mitra bisnis dan investor untuk memajukan ekonomi warga.

Wujudkan Pemerintahan yang Bersih dan Terbuka Dengan sistem informasi yang lebih transparan, diharapkan tidak ada lagi jarak antara kebijakan pemerintah dengan kebutuhan riil masyarakat di desa dan daerah tertinggal. 

Sumber: PPID Kemendes PDT.