Kemendesa PDT Tegaskan Keterbukaan Informasi Lewat Uji Publik, PPID Jadi Garda Terdepan Layanan Publik

31 Dec 2025


Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendesa PDT) menegaskan komitmen terhadap keterbukaan informasi publik melalui Uji Publik Pengelolaan Pengaduan dan Informasi Publik, yang dipresentasikan langsung oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal . Kegiatan ini menjadi wujud keterbukaan pimpinan kementerian sekaligus penguatan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai ujung tombak pelayanan informasi publik di lingkungan Kemendesa PDT.

Dalam paparannya, Menteri Desa menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan fondasi utama dalam membangun kepercayaan publik dan memperbaiki tata kelola pembangunan desa. “Kemendesa PDT berkomitmen penuh terhadap keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari penguatan tata kelola, akuntabilitas, dan keberanian membuka persoalan strategis pembangunan desa,” tegas Menteri Desa. Komitmen tersebut diimplementasikan secara konkret melalui penguatan fungsi PPID dalam pengelolaan pengaduan, permohonan informasi, serta diseminasi kebijakan kepada masyarakat.

Peran strategis PPID tercermin dari capaian kinerja pengelolaan pengaduan dan permohonan informasi publik periode 2021–2025. Data menunjukkan peningkatan kualitas layanan secara konsisten, dengan nilai indeks pelayanan meningkat dari 3,46 (Baik) pada 2021 menjadi 3,61 (Sangat Baik) pada 2025, seiring tren penurunan jumlah laporan masyarakat.

Secara rinci, jumlah pengaduan dan permohonan informasi publik tercatat sebanyak 1.961 laporan pada 2021, menurun menjadi 1.399 laporan pada 2022, kemudian 1.816 laporan pada 2023, 1.220 laporan pada 2024, dan sekitar 1.142–1.133 laporan pada 2025. Tren ini menunjukkan meningkatnya efektivitas pengelolaan aduan dan kejelasan informasi yang disediakan PPID kepada publik.

Selain memaparkan capaian layanan, Menteri Desa juga menyampaikan secara terbuka penanganan isu-isu strategis yang dikelola bersama PPID, termasuk praktik desa yang dilelang (penjualan aset dan jabatan desa), persoalan desa dalam kawasan hutan, serta pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat desa seperti elektrifikasi dan akses internet di wilayah tertinggal.

Pada aspek tata kelola, Kemendesa PDT menegaskan komitmen terhadap netralitas dan akuntabilitas program melalui pemberhentian Tenaga Pendamping Profesional (TPP) yang terbukti terlibat dalam politik praktis tanpa pandang bulu. Konsistensi kebijakan tersebut dibuktikan dengan keberhasilan kementerian mempertahankan keputusan dan memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Melalui uji publik ini, Kemendesa PDT menegaskan bahwa PPID tidak hanya berfungsi sebagai pengelola informasi, tetapi menjadi instrumen strategis untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan integritas penyelenggaraan pembangunan desa, dengan dukungan penuh pimpinan kementerian yang secara langsung mempresentasikan capaian dan tantangan kepada publik.