Kemendesa PDT Perkuat Keterbukaan Informasi Publik melalui Penguatan SDM dan Media Digital

13 Jan 2026


Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendesa PDT) terus memperkuat pelaksanaan keterbukaan informasi publik melalui optimalisasi peran sumber daya manusia dan pemanfaatan kanal digital sebagai sarana komunikasi dengan masyarakat.

Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Presentasi Uji Publik Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat (KIP). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya evaluasi terhadap komitmen Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kemendes PDT sebagai badan publik dalam menjamin hak masyarakat atas informasi yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses.

Dalam paparannya, Kementerian Desa dan PDT menegaskan peran strategis 28.644 Tenaga Pendamping Profesional yang tersebar di seluruh desa di Indonesia. "Pendamping desa tidak hanya berfungsi sebagai penggerak pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, tetapi juga menjadi agen diseminasi informasi kebijakan pemerintah hingga ke tingkat desa dan daerah tertinggal". ujar Menteri Desa dan PDT. 

Selain itu, terdapat 3.089 Penggerak Swadaya Masyarakat (PSM) yang turut memperkuat pelaksanaan keterbukaan informasi publik. PSM berperan aktif dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat serta menjembatani komunikasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat desa.

Untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, Kemendesa dan PDT mengembangkan berbagai program berbasis digital, antara lain Learning Management System (LMS), Akademi Desa, Training of Trainer (ToT) Digital Marketing dan Promosi UMKM, serta Paparisa, sebagai sarana pendampingan daring yang disesuaikan dengan kearifan lokal di wilayah Maluku dan Maluku Utara. Program-program ini dirancang untuk meningkatkan kompetensi aparatur desa dan masyarakat dalam mengelola informasi secara efektif dan berkelanjutan.

Dari sisi keterlibatan publik, Kemendesa dan PDT juga memanfaatkan berbagai kanal media sosial sebagai bagian dari strategi keterbukaan informasi. Melalui Instagram, Facebook, X, WhatsApp Channel, TikTok, dan YouTube, informasi kebijakan dan program pembangunan desa disampaikan secara luas dan interaktif kepada masyarakat. Total pengikut di seluruh kanal digital tersebut mencapai jutaan pengguna, mencerminkan tingginya antusiasme dan partisipasi publik. Melalui penguatan SDM, inovasi digital, dan perluasan jangkauan komunikasi publik, Kemendesa dan PDT berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik, sejalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.