Perkuat Keterbukaan Informasi, Kemendes PDT Transformasikan Layanan Publik melalui Pusat Pengaduan dan Layanan Informasi (PPLI)

31 Dec 2025


Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penyediaan akses informasi yang transparan dan akuntabel. Sebagai langkah strategis dalam memperkuat layanan tatap muka, Kemendes PDT secara resmi melakukan transformasi unit layanan bantuan masyarakat menjadi Pusat Pengaduan dan Layanan Informasi (PPLI) pada 17 Februari 2025.

PPLI merupakan unit layanan terpadu yang berada di bawah pengelolaan PPID Kemendes PDT (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi). Kehadiran PPLI menjadi evolusi penting dari layanan sebelumnya, yakni Sentra Layanan Informasi Masyarakat (SELARAS), yang telah beroperasi sejak tahun 2022. Rebranding dan peningkatan fungsi ini menegaskan rekam jejak kementerian dalam melayani kebutuhan informasi masyarakat desa dan daerah tertinggal secara berkelanjutan.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemendes PDT menjelaskan bahwa transformasi ini bertujuan untuk memberikan kepastian layanan yang lebih profesional. "PPLI Kemendes PDT hadir sebagai wadah interaksi langsung antara masyarakat dengan kementerian. Kami meresmikan kembali pusat layanan ini untuk mengonsolidasikan seluruh kebutuhan informasi dan pengaduan masyarakat dalam satu pintu yang lebih modern, efektif, dan terukur," ungkapnya di Jakarta.

Sebagai garda terdepan dalam keterbukaan informasi, PPID Kemendes PDT melalui PPLI menyediakan ruang fisik bagi publik untuk berkonsultasi, mengajukan permohonan data, hingga menyampaikan aspirasi terkait program pembangunan desa secara langsung. Langkah ini merupakan implementasi nyata dari amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, di mana negara berkewajiban memberikan akses informasi yang mudah dijangkau oleh setiap warga negara.

Dalam operasionalnya, PPLI Kemendes PDT didukung oleh petugas yang kompeten untuk memberikan edukasi dan solusi atas pertanyaan masyarakat terkait kebijakan kementerian. Transformasi dari SELARAS menjadi PPLI juga mencakup peningkatan sistem dokumentasi laporan. Dengan rekam jejak pelayanan yang solid sejak tahun 2022, PPID Kemendes PDT memastikan bahwa setiap aspirasi yang masuk melalui meja layanan PPLI terdokumentasi secara akuntabel dan mendapatkan tindak lanjut sesuai standar pelayanan prima.

Dengan adanya PPLI, Kemendes PDT berharap dapat terus membangun kepercayaan publik melalui komunikasi dua arah yang responsif. Pusat layanan ini tidak hanya berfungsi sebagai tempat pengaduan, tetapi juga sebagai sumber literasi informasi pembangunan bagi masyarakat di daerah tertinggal.

Masyarakat yang ingin mendapatkan layanan informasi atau menyampaikan aspirasi secara tatap muka dapat mengunjungi Pusat Pengaduan dan Layanan Informasi (PPLI) Kemendes PDT setiap hari kerja di Kantor Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Jakarta. Informasi lebih lanjut juga dapat diakses melalui portal resmi ppid.kemendesa.go.id.