Hari Desa 2025: Sinergi PPID dan Pemerintah Desa dalam Mempublikasikan Transformasi Desa

12 Jan 2026


 Penetapan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Hari Desa bukan sekadar seremoni kalender tahunan, melainkan pengakuan formal atas transformasi besar yang dimulai sejak satu dekade silam. Presiden secara resmi menetapkan 15 Januari sebagai Hari Desa guna memperingati momentum sejarah disahkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Peringatan ini membawa misi besar untuk penguatan peran desa sebagai garda terdepan pembangunan nasional. Melalui Hari Desa, pemerintah berkomitmen mewujudkan kesejahteraan dan keadilan yang merata, memastikan pembangunan tidak lagi tersentralisasi di perkotaan, melainkan tumbuh dari desa-desa di seluruh pelosok negeri.

Pada tahun 2025, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, dipilih menjadi tuan rumah peringatan Hari Desa. Boyolali akan menjadi pusat perhatian nasional dalam menunjukkan keberhasilan desa dalam mengelola potensi lokal dan Dana Desa. Peringatan ini sekaligus menjadi ajang publikasi kemajuan desa, di mana inovasi-inovasi desa terbaik akan dipamerkan kepada publik.

Dalam rangkaian acara tersebut, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kemendes PDT memegang tanggung jawab strategis. Tugas PPID adalah menjembatani transparansi data pembangunan agar dapat diakses masyarakat luas. PPID bertindak sebagai penyaji data capaian desa yang akurat, sekaligus memastikan bahwa narasi keberhasilan desa didasarkan pada fakta dan dokumen publik yang akuntabel.

Keterlibatan PPID dalam Hari Desa di Boyolali memastikan bahwa setiap sen Dana Desa yang dikelola dapat dipertanggungjawabkan informasinya. Dengan demikian, Hari Desa 15 Januari tidak hanya menjadi perayaan budaya, tetapi juga simbol kematangan demokrasi dan keterbukaan informasi di tingkat desa.