Resmi! Kemendes PDT Terbitkan Standar Pelayanan Publik Terbaru Lewat Kepmen Nomor 296 Tahun 2025

12 Jan 2026


Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) resmi menetapkan standar pelayanan publik terbaru guna meningkatkan kualitas dan akuntabilitas layanan bagi masyarakat. Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 296 Tahun 2025 tentang Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Kemendes PDT.

Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum dan menjamin hak-hak masyarakat dalam mengakses berbagai layanan kementerian, mulai dari pengaduan hingga legalitas badan usaha di tingkat desa. Penegakan standar ini sekaligus memperkuat komitmen kementerian dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dan melayani.

Salah satu fokus utama dalam Kepmen ini adalah Standar Pelayanan Pendaftaran Nama serta Badan Hukum BUMDesa dan BUMDesa Bersama. Dengan aturan ini, pengelola desa kini memiliki panduan yang lebih jelas dan sistematis untuk melegalkan unit usahanya, yang menjadi kunci bagi pengembangan ekonomi lokal.

Selain aspek ekonomi, Kepmen 296/2025 juga memperketat Standar Pelayanan Permohonan Informasi Publik. Hal ini sejalan dengan upaya kementerian mempertahankan prestasi dalam keterbukaan informasi publik, dengan menyediakan mekanisme yang lebih responsif bagi warga yang membutuhkan data atau informasi resmi kementerian.

Di sisi lain, untuk menjamin integritas birokrasi, kementerian juga menetapkan Standar Pelayanan Pengaduan Masyarakat. Melalui standar ini, setiap aspirasi maupun laporan masyarakat dipastikan akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur dan jangka waktu yang telah ditetapkan, guna mencegah terjadinya malpraktik administrasi.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kemendes PDT menyambut baik lahirnya Kepmen yang merupakan langkah strategis untuk memperkuat hak masyarakat dalam mengakses data. PPID bertugas memastikan bahwa Standar Pelayanan Permohonan Informasi Publik berjalan sesuai amanat UU No. 14 Tahun 2008. Dengan adanya standar operasional yang lebih detail, masyarakat kini mendapatkan kepastian mengenai tenggat waktu pemberian informasi serta alur keberatan yang lebih sistematis.

Penerapan Standar Pelayanan Publik ini merupakan janji kementerian kepada masyarakat untuk memberikan layanan yang transparan, tepat waktu, dan bebas biaya tambahan, demi percepatan pembangunan desa yang lebih mandiri.